Polri, Mudik Lebih Awal Tidak Boleh Meski Sebelum Tanggal 6 Mei
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono.
Menurut Istiono, meski Polisi akan melakukan penyekatan mulai 6 Mei 2021, pihaknya tidak menyarankan masyarakat mudik lebih awal.
Baca Juga: Memilih Waktu yang Tepat untuk Olahraga Saat Puasa Ramadhan
"Kami tidak menyerankan atau tidak merekomendasikan masyarakat untuk mudik lebih awal," kata Istiono, kepada wartawan Sabtu 17 April 2021
Istiono menegaskan, Korlantas tetap mengacu dengan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penagnan Covid-19.
Di mana dalam SE tersebut, disebutkan bagi masyarakat yang mudik harus melakukan karantina di wilayahnya.
Bagi masyarakat yang hendak mudik juga harus memenuhi berbagai syarat yang sudah ditetapkan dalam Surat Edaran tersebut.
Artikel Lainnya

Ingin Ketahui Ciri Produk Asli Federal

Jangan Salah, Ini Perbedaan Oli Mesin

Tarikan Motor Tertahan? Ini Sebab dan

Mitos Fakta, Rutin Stel Klep Bisa Buat

Salah Memilih Oli Ternyata Bisa Buat

Cara Efektif Menghemat Bahan Bakar
