Biar Gak Kena Pajak Progresif, Begini Cara Blokir Kendaraan Secara Online
Feders-Kendaraan lamu kamu sudah dijual tapi oleh pemiliknya belum dibalik nama sehingga kamu terus terkena pajak progresif saat kamu bayar pajak kendaraan.
Kamu bisa memblokirnya jika kamu tidak ingin terkena pajak progresif, karena itu menjadi hak kamu.
Untuk memblokir kendaraan atau sepeda motor yang sudah kamu jual supaya tidak kena pajak progresif saatini sangat mudah dan bisa dilakukan secara online.
Khususnya, untuk warga DKI. Dilansir dari laman Instagram Humaspajakjakarta, Minggu 27 September 2020, cara memblokir surat kendaraan cukup kunjungi laman https://pajakonline.jakarta.go.id.
Adapun dokumen yang harus diupload :
1. Foto copy KTP pemilik kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan)
3. Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar
4. Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada)
5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK
6. Surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id
Manfaatkan kemudahan blokir secara online tanpa perlu datang ke Kantor Samsat lalu hanya tinggal tunggu verifikasi persetujuan oleh Kantor Samsat.
Setelah semua proses selesai, maka pemilik baru tidak bisa lagi meminjam KTP pemilik lama untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Sebab, datanya sudah terekam juga secara otomatis di Samsat.(federaloil.co.id)
Artikel Lainnya
Tarikan Motor Berat, Bisa Jadi Kerusakan

Oli Mesin Dengan Oli Gardan Apa Bedanya?

Efek Buruk Telat Ganti Oli Mesin Motor

Cara Efektif Menghemat Bahan Bakar

Ribuan Hadiah Menanti di Nyaman
_250_150.jpg)
Begini Cara Scan QR Code Produk Federal
_250_150.jpg)
Tips Hemat Bahan Bakar Saat Turing
